Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja seberat 143 kg dari jaringan Sumatera Utara pada malam Jumat. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. Tersangka mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang hingga diambil oleh pembeli. Tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut satu jam kemudian dan langsung diamankan. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kg. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2 Orang Ditangkap Kasus Penyelundupan 143 Kg Ganja
