Kejari Jakbar: Upaya Memulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

by -14 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

Menurut Hendri, korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat, namun didapati bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan membuat syarat bagi pemulangan WNI ke tanah air. Gugatan tersebut kini sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Semoga langkah ini dapat memberikan perlindungan bagi korban KDRT dan membawa kembali keamanan bagi WNI yang terkena dampak di luar negeri.

Source link