Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk selalu mempertimbangkan aspek legalitas dan logis sebelum terlibat dalam investasi atau perdagangan saham online. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menegaskan pentingnya dua aspek tersebut sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga telah menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong untuk membantu melindungi dana korban penipuan.
Masyarakat diingatkan untuk melaporkan kejahatan segera setelah mengetahui adanya tindakan penipuan untuk meminimalisir kerugian. OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu dalam hal investasi. Dengan pemeriksaan yang mudah dilakukan melalui website resmi OJK atau kontak konsumen layanan OJK, masyarakat dapat memastikan keabsahan suatu perusahaan sebelum terlibat dalam aktivitas investasi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap praktik penipuan daring dalam perdagangan saham dan aset kripto. Para korban sering diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi saham dengan modus yang menipu. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, total kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dan berhasil memblokir puluhan ribu rekening serta mengamankan dana sejumlah ratusan miliar rupiah.
Menyikapi situasi ini, OJK menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengevaluasi investasi yang ditawarkan serta berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial secara online. Tindakan preventif dan responsif sangat diperlukan untuk melindungi dana dan keuangan pribadi dari risiko penipuan daring yang semakin merajalela.