Praktik scamming online dengan modus perdagangan saham dan aset kripto telah terungkap oleh Polda Metro Jaya. Para korban diiming-imingi investasi saham melalui media sosial, seperti Facebook, dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Biasanya, kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti instruksi yang diberikan. Akibat kegiatan kriminal ini, total kerugian mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan korban yang melapor ke pihak berwajib.
Beberapa laporan polisi telah diterima oleh Polda Metro Jaya, termasuk dari Polres dan Polda lainnya. Dua tersangka, seorang warga negara Malaysia dan satu tersangka Indonesia, telah ditangkap. Mereka diduga melakukan perekrutan dan pembuatan rekening serta perusahaan fiktif yang digunakan dalam skema penipuan. Pasal yang disangkakan kepada para pelaku termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua tersangka membawa dokumen dan perlengkapan untuk melancarkan penipuan online, yang kemudian disalurkan kepada jaringan di Malaysia untuk digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas kegiatan penipuan daring yang semakin meresahkan masyarakat. Seluruh informasi ini disampaikan dalam jumpa pers oleh Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, sebagai langkah transparan dalam upaya penanggulangan kejahatan daring.