Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka yang tidak mendapat restu dari orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui, meskipun mereka sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kandungan bayi tersebut, namun usaha itu gagal karena janinnya kuat. Hal ini mengakibatkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku telah ditangkap di kamar kosnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga telah menangkap orang tua bayi yang ditinggalkan di Pulogadung. Bayi tersebut lahir pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Penyidikan terhadap kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui
