Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Media Berkat Nusantara (MBN), mengonfirmasi bahwa mitra dapur dibayar melalui sistem ‘reimbursement’. Hal ini berarti mereka harus membeli terlebih dahulu, lalu mengajukan penggantian dengan memberikan bukti tagihan yang diperlukan.
Tim kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa mereka belum menerima semua bukti tagihan dari mitra dapur ibu Ira, meskipun sudah meminta data pendukung tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan, mengungkapkan bahwa ada sejumlah biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh mitra, namun yayasan memberikan talangan terlebih dahulu.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke polisi terkait dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut menyebutkan bahwa mitra telah bekerja sama dengan yayasan sejak bulan Februari 2025 dan sudah memasak sejumlah porsi makanan sesuai kontrak. Namun, ada perubahan harga di tengah jalan yang menimbulkan ketidakpuasan.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.