Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memutuskan tidak menahan artis pria berinisial JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Michael menjelaskan bahwa JF telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produk farmasi tanpa izin jenis “Catridge Pod” yang mengandung etomidate. Meskipun tidak ditahan, JF dikenakan wajib lapor dan diberikan kesempatan untuk pemulihan pascaoperasi.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan bahwa penetapan JF sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah diamankan pada Maret – April 2025. Artis JF bersikap koperatif selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Tiga tersangka sebelumnya adalah pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37). JF saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penangkapan tersangka BTR di Makassar terkait peranannya dalam pengambilan dan pembawaan “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia (kurir). Tersangka ER, juga ditangkap di Makassar, yang memberi instruksi kepada BTR dan tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat”. Sedangkan tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta, menyediakan “Catridge Pod” berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup WhatsApp yang sama.
Selanjutnya, JF memiliki peran sebagai penghubung dengan tersangka EDS untuk pembelian “Catridge Pod” tersebut. JF juga terlibat dalam menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan “Catridge Pod”. Proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menentukan tindakan selanjutnya.