Artis Jonathan Frizzy yang dikenal dengan inisial JF diduga telah melakukan transaksi obat keras jenis etomidate sebanyak enam kali dengan cara menyelundupkannya ke dalam rokok elektronik atau liquid vape. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyebutkan bahwa transaksi tersebut terjadi sejak tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JF mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain dengan inisial EDS.
Meskipun JF negatif saat diperiksa tes urine untuk kandungan narkoba, namun Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan artis tersebut karena kondisinya sedang sakit. JF hanya dikenakan wajib lapor dengan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi. JF ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus produk farmasi tanpa izin yang mengandung etomidate. Dia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan.
Selain JF, telah diamankan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni BTR (26 tahun), ER (34 tahun), dan EDS (37 tahun). Mereka semua dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran terhadap produk farmasi tanpa izin. Kasus ini tetap dalam proses hukum untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan penyelundupan obat keras tersebut.