Deportasi WNA Vietnam di Jaksel karena Langgar Izin Tinggal

by -14 Views

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan karena melanggar izin tinggal. Deportasi dilakukan setelah NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah visa bebas kunjungan yang digunakannya tidak untuk tujuan wisata seperti seharusnya. Ternyata, NTH memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan, bukan untuk tujuan wisata. Sebagai sanksi, Kantor Imigrasi memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. WNA dan pemilik usaha yang melibatkan tenaga asing diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah deportasi terhadap NTH merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian. Antara_NONNULL.

Source link