Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia secara signifikan pada tahun 2025. Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebutkan bahwa perluasan akses rehabilitasi ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 hingga 2025.
Menurut Marthinus, penambahan jumlah IPWL menunjukkan komitmen negara dalam menyediakan pengobatan bagi para pecandu narkoba. Marthinus juga menegaskan bahwa para pengguna narkoba yang melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum, hal ini untuk mendorong lebih banyak orang untuk meminta bantuan tanpa takut sanksi sosial. BNN juga memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda.
Marthinus juga menambahkan bahwa sebanyak 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya dan mereka membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Inisiatif ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan akses rehabilitasi yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendapatkan bantuan untuk keluar dari jerat narkoba.