Mantan Polisi di Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan: Pengadilan Negeri Jakut

by -22 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, bersama terdakwa Tony Surjana. Sarman, dalam kesaksiannya di Jakarta, menyangkal memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah tersebut kepada terdakwa. Ia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui jumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini. Kasus ini dimulai setelah Yaman melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan, dengan juga menuding keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN. Jaksa Penuntut Umum menuduh Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang baru terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara. Tony Surjana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang dapat merugikan pihak lain. Tindakan tersebut melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link