Tiga pelaku remaja telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, petugas berhasil mengamankan ketiga remaja bersama dengan senjata tajam jenis parang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang terlibat adalah DA (16), ED (16), dan AA (16), sedangkan korban tawuran tersebut adalah seorang pelajar dan seorang karyawan swasta.
Para pelaku tersebut membawa senjata tajam saat diamankan, dan setelah diinterogasi, ketiga pelaku yang masih pelajar mengaku melakukan tawuran dengan sadar. Mereka teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat. Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah parang, dua ponsel, dan sepeda motor.
Penangkapan terjadi saat petugas sedang melakukan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, seperti tawuran. Mereka diberi informasi tentang aksi tawuran dari Kapolsubsektor Jombang Ipda Sigit Purwanto dan segera merespons untuk membubarkan aksi tersebut bersama dengan masyarakat setempat. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 358 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil tindakan tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.