Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. Penetapan EF sebagai tersangka didasarkan pada Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Tersangka EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018 terkait pengadaan barang di luar ruang lingkup bisnis utama perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
PT Telkom Indonesia kemudian menunjuk empat anak perusahaan untuk menjalankan proyek tersebut, namun proyek-proyek pengadaan tersebut diduga bersifat fiktif. Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.
Kejati DKI telah menetapkan sembilan tersangka sebelumnya dalam kasus PT Telkom Indonesia, di mana mereka disangkakan dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, EF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.