Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Evaluasi ini dilakukan untuk memberikan pembinaan serta membangun karakter dan jati diri anggotanya. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum. FBR juga akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Lutfi juga meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawasi anggotanya dan segera melaporkan perilaku yang melanggar hukum. Sebelumnya, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap oknum Ormas Betawi yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Komplotan oknum Ormas tersebut terdiri dari lima orang, dengan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Ormas (DPO).
Para pelaku pemerasan tersebut meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari kepada pedagang baru di area tersebut. Selain meminta uang, para oknum Ormas juga melakukan tindakan premanisme dengan mencekik dan menutup “rolling door” toko korban. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu karena takut. Hal ini mencerminkan perlunya kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan organisasi masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.