Pada Kamis (15/5), polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban, yang juga merupakan karyawan minimarket, merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara. Tersangka utama, Abdul Yusup Apriyana (24), mengatur temannya untuk melakukan berbagai tindakan kepada korban, seperti menendang, memukul, dan menodong dengan senjata mainan. Mereka mengeksekusi rencana itu dengan menyuruh teman korban mengikat tangan dan kaki korban serta melakban mulutnya.
Abdul Yusup, yang merupakan asisten kelapa toko, pada tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, mengambil uang senilai Rp20 juta di brangkas toko. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00. Danar kemudian melakukan transaksi top-up dua kali dengan total Rp20 juta yang diisi ke empat nomor Dana.
Kemudian, tersangka Tazul memasuki toko pada pukul 04.25 dengan berpura-pura membeli rokok dan jajanan untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko. Setelah izin diberikan, Danar pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang pick-up sales. Dia melakukan pemukulan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya. Danar bahkan menodongkan senjata berbentuk pistol kepada Abdul sambil mengambil uang dan ponsel miliknya sebelum meninggalkan toko.
Pencuri berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (17/5) di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap termasuk Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak kejahatan. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Hukum (JPU) sedang berlangsung.