Terdakwa Pemalsuan Sertifikat: Pengakuan dan Penyelidikan Polisi

by -23 Views

Terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat, Tony Sujana, mengakui bahwa ia mempercayakan petugas Polres Jakarta Utara Sinabutar untuk mengurus empat sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara. Hal ini disampaikan dalam sidang pemalsuan keterangan dalam akta otentik terkait kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tony menyebutkan bahwa empat sertifikat yang diurus berasal dari wilayah Bekasi, dengan tiga sertifikat atas nama dirinya dan satu atas nama Johny.

Saat ditanya mengapa tidak mengurus langsung ke BPN, Tony menjelaskan bahwa ia cukup dengan peta dan data yang ada dan mempercayakan semua proses tersebut kepada Sinabutar. Tony juga menjelaskan bahwa penguasaan fisik di lapangan ditugaskan kepada seseorang bernama Heru atas perintah ayahnya sebelum meninggal. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum menyoroti fakta bahwa Tony menyerahkan dokumen tanpa surat kuasa resmi.

Menurut Rico, salah satu dari empat sertifikat telah dibatalkan karena digugat, meskipun Tony menyatakan tidak mengetahui proses ini. Sidang lanjutan perkara ini juga menghadirkan keterangan tertulis dari saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, yang mengatakan bahwa memproses dokumen otentik tanpa kuasa sah berpotensi melanggar hukum pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Source link