Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025 dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan. Selama operasi razia, Satpol-PP Jakarta Barat juga berhasil menangkap beberapa pria yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah. Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Satpol-PP Jakarta Barat juga melakukan razia di sejumlah toko obat di lingkungan permukiman untuk memastikan tidak ada penjualan obat terlarang tanpa izin. Bagi toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin, akan diberikan sanksi penutupan sesuai Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Satpol-PP Jakarta Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja. Semua langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang di Jakarta.