Prestasi PN Jakut dengan Saksi Meringankan Sidang Pemalsuan Sertifikat

by -21 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memanggil dua saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana yang dituduh melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing. Dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa adalah mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa, Engkin. Ketua Majelis Hakim, Aloysius, langsung meminta keterangan dari kedua saksi setelah mengambil sumpah dari mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico, juga bertanya kepada saksi Agus tentang pengetahuannya terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan.

Saksi Agus mengatakan tidak mengetahui perubahan blangko maupun proses balik sertifikat. Sementara itu, saksi Engkin yang bekerja sebagai pengawas pemasangan pagar menyatakan tidak mengenal pemilik lahan yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut tidak mengalami hambatan selama proses pemasangan pagar. Jaksa mendakwa Tony Sujana atas pemalsuan akta otentik yang dilakukan pada tahun 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara. Terdakwa diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai keterangan tersebut seolah-olah sesuai dengan kebenaran, yang diancam dengan pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Source link