Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Penjaringan Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di Rusun Waduk Pluit. SA saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap seluruh kasusnya, sementara polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba di balik pelaku ini.
Tim berhasil menemukan paket ekstasi dalam kantong celana pelaku selama penggeledahan di dalam kamar Rusun Waduk Pluit Penjaringan. Paket tersebut berisi empat bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi dua butir tablet ekstasi. Selain itu, berat bruto ekstasi yang diamankan adalah sekitar 3,98 gram bersama dengan satu unit handphone silver yang digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk membongkar seluruh kegiatan ilegal yang telah dilakukan oleh pelaku.
Tindakan ini sebagai upaya Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Semua hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera. Semua informasi ini merupakan upaya untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Jakarta Utara.





