Polisi berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM bernama DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. DS melakukan aksinya dengan modus menipu korban saat hendak menarik uang dari mesin ATM. Bersama dua rekannya, OI dan BI yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO), DS berusaha menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Korban, Novia, curiga dan akhirnya menyadari penipuan itu. Beruntungnya, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli berhasil mengamankan DS. Barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM, gergaji besi, dan mobil Toyota Rush turut diamankan oleh polisi. Pelaku ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara. DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas perbuatannya. Kini, tim kegawatdaruratan ibu dan bayi telah tersedia di Puskesmas-RSUD DKI, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Pemprov DKI yang akan membuka Blok M Hub 24 jam.
Residivis Ganjal ATM Diamankan Polisi di SPBU Cendrawasih
