Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang tersebut, 11 diantaranya merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris di tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Pihak kepolisian juga telah membongkar bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG yang sama. Tindakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelaporan terkait pendirian bangunan tanpa izin. Dalam pemeriksaan di lahan tersebut, ditemukan bahwa bangunan tersebut disewakan kepada pedagang oleh ormas, termasuk tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban. Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh ormas tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dengan demikian, pihak berwenang telah dimohonkan untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Hal ini merupakan langkah dalam menjaga kepatuhan hukum dan mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak melanggar hukum serta memberikan laporan jika merasa dirugikan, sebagai bentuk kerjasama dalam menjaga ketertiban dan keadilan.