Polres Jakpus Tangkap 12 Remaja Bawa Celurit: Berita Terbaru

by -18 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, pada Minggu dini hari. Para pelaku terdiri dari pelajar SMP, SMA, dan pemuda berusia 30 tahun. Polisi menyita delapan senjata celurit yang akan digunakan dari para remaja tersebut.

Para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengatakan timnya bertindak cepat setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari sekelompok remaja.

Semua pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait. Kompol Willian menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum guna menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Aksi kekerasan tersebut tidak akan ditoleransi karena bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pidana yang berbahaya.

Source link