Polisi Tangkap Tiga Remaja Terlibat Transaksi Motor Curian

by -14 Views

Tiga remaja telah dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga akan melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Kemayoran. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Awalnya, kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama RH yang kehilangan motornya saat diparkir di Bekasi. Setelah menemukan motornya dijual di media sosial, korban berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Kemayoran.

Tim yang mendapatkan informasi segera menangkap ketiga remaja tersebut. Mereka datang menggunakan dua sepeda motor lain dan setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa ketiganya adalah pelaku pencurian motor. Para pelaku merupakan warga Kemayoran yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku melakukan aksi pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak terkunci dengan baik dan mencoba menjualnya secara daring.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Selain itu, motor korban yang sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku, yang saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik motor untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan baik.

Source link