Pada Senin, 26 Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (27) di kawasan Depok, Jawa Barat. Tersangka ini kedapatan membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, memberikan keterangan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ade Chandra menjelaskan bahwa petugas berhasil meringkus tersangka di dua lokasi berbeda di Gang Panus, Pancoran Mas, Depok. Awalnya, pelaku tertangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu. Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram. Saat petugas melakukan pengembangan di kamar kos tersangka, ditemukan empat paket sabu lainnya dengan total berat mencapai 5,6 kg, dan satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi warna hijau.
Menurut Ade Chandra, barang-barang tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan keberhasilan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.