Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara tegas memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, menjelaskan bahwa pengawasan posko-posko tersebut melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, dan TNI Polri. Beberapa posko ormas telah dialihfungsikan menjadi Pos RW atau pos terpadu masyarakat.
Dalam hal pembinaan terhadap sejumlah oknum ormas yang diamankan selama Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan ada pembahasan lanjutan. Ada rencana kegiatan di pemda yang meliputi pembinaan ketenagakerjaan serta penanganan pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang melakukan aktivitas di lapangan. Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka selama Operasi Berantas Jaya 2025. Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa 56 orang tersebut terdiri dari berbagai ormas, seperti Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS.
Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801, seperti spanduk maupun bendera ormas. Selain itu, terdapat 130 Pos Ormas ilegal yang telah dibongkar karena tidak mematuhi aturan hukum. Semua tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas kegiatan yang meresahkan dari sejumlah ormas di DKI Jakarta.