Tersangka Kericuhan Balai Kota Ditangkap Polda Metro Jaya

by -19 Views

Polda Metro Jaya telah menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada 24 Mei 2025. Tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) berhasil menangkap tersangka MAA, yang saat ini sudah berada di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Pembacaan hasil pendalaman dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa 15 dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya, dari mereka yang diamankan, masih dalam pencarian DPO. Menariknya, 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan beberapa pasal sesuai hukum pidana, seperti pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Dari 93 orang yang diamankan, 78 diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Selain itu, Amnesty International telah meminta penundaan proses hukum terhadap para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa tersebut.

Source link