Penjambret berinisial AB berhasil meraup puluhan juta rupiah dari aksi kejahatannya di sejumlah kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ini menjalankan aksinya dengan motif ekonomi, dimana kalung emas curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban terakhir adalah RY yang kehilangan kalung emas seberat 30 gram di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan pada hari Minggu. AB berhasil menjual kalung emas curian senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis malam di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
Sebelum ditangkap, AB telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali seorang diri. Mulai dari menjambret kalung emas seberat 4 gram di Ropang Wakaka Muara Karang hingga menjambret di Mega Mall Pluit. Rekan pelaku dengan inisial R yang ikut dalam aksi terakhir saat ini masih dalam pengejaran petugas. Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai, dan rekaman kamera pengawas. Keseluruhan kejadian ini menjadi sorotan di Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keamanan dan ketertiban jalanan.