Kepolisian menemukan bahwa ulang tahun digunakan sebagai kedok untuk menyelenggarakan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel bintang empat di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut awalnya diklaim sebagai perayaan ulang tahun, namun pada akhirnya berubah menjadi pesta seks. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kamar yang menjadi pusat kegiatan mencurigakan terletak bukan di nomor 826, tetapi di nomor 824. Terdapat 17 orang laki-laki yang masuk dan keluar dari kamar nomor 824 sejak pukul 15.00 WIB, dan mereka telah memesan kamar tipe deluxe atas nama pelaku inisial DRH dengan harga Rp1.179.750 per hari. Pada pukul 01.45 WIB, dilakukan penggerebekan di kamar tersebut yang mengakibatkan sembilan orang laki-laki diamankan oleh pihak kepolisian. Salah satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sementara yang lainnya disaksikan dan dipulangkan. Kasus ini dituangkan dalam laporan polisi dan para pelaku dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Pasal 296 KUHP juga diterapkan dengan ancaman pidana penjara atau denda. Kasus ini menjadi sorotan dan peringatan bagi masyarakat akan bahaya aktivitas ilegal seperti pesta seks yang bisa merugikan banyak pihak.
Pesta Ulang Tahun LGBT di Setiabudi: Tips untuk Acara yang Sukses
