Kejati DKI Sita Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif

by -14 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi kediaman tersangka, yaitu AHMP dan HM. Lokasi pertama berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, sedangkan lokasi kedua berlokasi di Perumahan Jaka Permai, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, termasuk AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Semua proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menciptakan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link