Kejati DKI: Pria Peras Jaksa Klaim Sebagai Wartawan

by -14 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap bahwa seorang pria dengan inisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengklaim sebagai wartawan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN juga pernah mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap LSN di halaman kantor Kejati DKI karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dengan cara mengikuti persidangan dan mengintimidasi melalui pesan WhatsApp.

LSN juga dituduh membuat berita di media massa dan menggerakkan aksi unjuk rasa terkait kasus yang disidangkan oleh jaksa. Setelah beberapa kali menulis berita, LSN kemudian meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pejabat struktural Kejati DKI. Saat bertemu dengan pejabat tersebut, LSN akhirnya ditangkap bersama uang tersebut. Selain uang, pihak kepolisian juga menemukan ponsel yang berisi rekaman suara LSN yang menunjukkan ancaman dan permintaan uang kepada pejabat tersebut.

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana tindak pidana pemerasan terjadi dengan modus yang mengatasnamakan profesi wartawan. Tindakan ini tentu saja harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link