SIM Keliling Jakarta: Layanan Sabtu di Lima Lokasi

by -12 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM mereka agar tetap legal saat berkendara. Waktu layanan berlangsung mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling meliputi Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C yang sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Meski cuti bersama, gerai SIM Keliling tetap buka di lima lokasi untuk kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM mereka. Libur akhir pekan dapat dimanfaatkan untuk meluangkan waktu mengurus SIM di lokasi layanan SIM Keliling. Dengan demikian, masyarakat di Jakarta dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link