Oknum Wartawan Peras Jaksa: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejati DKI

by -9 Views

Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban, disusul dengan ajakan untuk bertemu. Korban menolak pertemuan tersebut karena alasan kesibukan. LS kemudian diketahui menyandang barang bukti berupa ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai Rp5 juta.

Dugaan tindak pidana pemerasan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 maupun pasal 369 KUHP. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa LS juga mengaku sebagai wartawan dan LSM dalam upaya pemerasan terhadap jaksa. LS melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan, membuat tuduhan, serta melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA), dan dengan membuat berita di media massa.

Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LS yang melakukan pemerasan di halaman depan kantor Kejati DKI Jakarta. Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menjadi poin penting dalam penegakan hukum dan menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak akan ditoleransi.

Source link