Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat tentang insiden tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, delapan terduga pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan peralatan yang diduga digunakan dalam tawuran. Para terduga pelaku tersebut yaitu PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21) telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa ketika tim tiba di lokasi kejadian, para terduga pelaku berusaha untuk melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.
William menekankan bahwa situasi kini sudah aman dan terkendali, serta pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.