Pemerintah mengumumkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji rendah. Bantuan ini diperuntukkan bagi individu dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan ini setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, dengan tujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Sebanyak 17,3 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan atau upah minimum daerah akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini juga melibatkan 565 ribu guru honorer yang akan mendapat bantuan serupa.
BSU sebagai bagian dari stimulus ekonomi adalah respons cepat pemerintah terhadap risiko ekonomi global yang dapat memengaruhi daya beli kelompok pekerja. Penetapan BSU sebagai stimulus ekonomi menggantikan rencana diskon listrik disebabkan oleh keterbatasan data dan pelaksanaan yang lebih efektif. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah di tengah ancaman perlambatan ekonomi global, dengan total paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang disetujui pemerintah atas inisiatif langsung dari Prabowo Subianto.