Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan terhadap pemilik warung di Pondok Gede, Bekasi, merupakan karyawan korban. Tersangka berusia 22 tahun tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel mewah di Tangerang Selatan setelah mengakui perbuatannya. Motif kejahatan ini sedang digali melalui pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, dan ponsel hasil kejahatan. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap lebih lanjut informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Pembunuhan di Bekasi: Polisi Ungkap Pelaku Karyawan Korban
