Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, petugas yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut yang berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15).
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, seperti empat celurit dan satu corbek. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob.
Para pelaku saat ini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. William menekankan pentingnya patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja. Dia juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
Dengan kejadian ini, polisi terus berupaya untuk mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai tanpa terlibat dalam aksi kekerasan.