Seorang pelajar dengan inisial AF (16 tahun) telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor curian. Petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian bersama dengan pelaku AF. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sepeda motor tanpa surat-surat. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Kapolres, aksi pencurian ini terjadi pada dini hari di Jalan Mawar Merah II Nomor 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor, sehingga dengan mudah motor tersebut dibawa kabur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku AF merupakan seorang pelajar SMK kelas 11. Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama dengan temannya yang masih buron, M. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 berwarna hitam.
Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena masih berstatus pelajar, pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum. Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak guna mencegah aksi pencurian. Semoga kejadian seperti ini dapat dihindari dengan meningkatkan kesadaran akan keamanan kendaraan bermotor.