Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk mengungkap fakta-fakta yang diperlukan guna mendapatkan cerita lengkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tim penyelidik terus mengumpulkan bukti dari semua pihak terkait kasus ini. Mereka juga mempertimbangkan informasi dari Bareskrim Polri yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi sebagai salah satu faktor dalam analisis kasus ini.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Mereka fokus pada pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, serta validitas skripsi dan lembar pengesahan terkait. Proses penyelidikan atas laporan polisi tentang kasus ini masih berjalan, dengan pihak kepolisian telah memeriksa 29 saksi terkait peristiwa ini.
Keseluruhan proses pengumpulan bukti dan penyelidikan terhadap tuduhan ijazah palsu Jokowi tetap berlangsung dengan cermat. Ade Ary menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan integritas dan kecermatan, guna memastikan keadilan dan penegakan hukum yang sesuai.