Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diluncurkan oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan tersebut yang bertujuan untuk mendukung orang-orang yang meraup kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan. Syarat untuk menerima bantuan ini adalah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, guru kontrak juga akan mendapat manfaat dari program ini dengan total 565.000 orang diestimasikan akan menerima bantuan tunai langsung. Keputusan untuk menggunakan BSU daripada diskon listrik didasarkan pada kesiapan data dan implementasi yang lebih cepat. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun yang disahkan oleh pemerintah dan mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan menengah bawah di tengah tantangan ekonomi global.
Prabowo’s Policy: Cash Aid for 17.3M Low-Income Workers
