Pada hari Rabu, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,20 gram dan sebuah ponsel. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan barang bukti lain di rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, seperti sabu sebanyak 193 gram, tembakau sintetis seberat 43 gram, serta bahan campuran lainnya. Selanjutnya, anggota polisi melakukan penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok dan menemukan 14.473 butir ekstasi serta 24,59 gram serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan meliputi 194,2 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu tas plastik. Kusumo mengatakan bahwa barang bukti yang disita bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka lainnya berinisial AL masih buron. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyelidikan Polisi: Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok Terungkap




