Di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya. Hal ini dilakukan setelah pelaku berinisial G (44) ditangkap di area tersebut dan sudah diserahkan kembali ke pemiliknya. Selain satu unit motor yang disita saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
G alias T merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kendaraan tersebut kabur. Identitas pelaku berhasil terungkap melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, yang memudahkan proses penangkapan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga lebih waspada terhadap keamanan kendaraan mereka.
Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia merasa bersyukur karena motor tersebut kembali sehingga bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari. Polisi tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan di lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak tegas para pelaku kejahatan di area tersebut.