Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Terancam 2 Tahun Penjara

by -10 Views

Pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo. Tuntutan ini didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti selama persidangan yang berlangsung sejak April 2025. JPU menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara tersebut merujuk pada fakta persidangan yang mengungkap beberapa hal yang merugikan pihak pelapor. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memanfaatkannya secara tidak benar. Objek sertifikat milik Tony Surjana dan Johny Surjana berpindah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, yang menyebabkan Tony Surjana mengubah sertifikat tersebut dengan melibatkan anggota kepolisian. Tindakan tersebut kemudian dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang kasus pemalsuan sertifikat ini terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan adanya saksi dan ahli yang memberikan kesaksian.

Source link