Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria warga India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kedua pria ini melanggar undang-undang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda Rp25 juta. Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di kondominium di Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan pada salah seorang pria sehingga dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Kedua pria tidak bisa menunjukkan dokumen asli dan izin tinggal mereka, yang kemudian ditemukan hanya melalui foto di telepon seluler. Diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terbukti memberikan keterangan palsu dengan izin tinggal terbatas dari Kantor Imigrasi Cianjur. Paspor mereka diamankan sebelumnya karena ketidaksesuaian alamat domisili. Meskipun mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia sebagai investor, namun tidak ada kegiatan nyata yang dilakukan. Keduanya dapat diamankan oleh petugas Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok.
Imigrasi Tanjung Priok Tangkap 2 Warga India Investor
