Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang diminta membayar karcis parkir. Kejadian tersebut terjadi di area parkir kuliner di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (3/6) malam. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat serangan pelaku dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok terkait pembayaran karcis parkir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku marah saat diminta karcis parkir oleh teman korban. Pelaku kemudian memukul korban dan saat korban mencoba membantu, pelaku langsung menusuknya dengan pisau. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Barang bukti berupa satu bilah pisau lipat yang digunakan pelaku juga berhasil disita oleh tim penegak hukum.