Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta tetap akan terkena tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercapture oleh kamera ETLE dan STNK-nya akan terblokir otomatis. Terkait mobil dinas yang melanggar, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam dan Polisi Militer untuk penanganan lebih lanjut.
Komarudin juga menjelaskan bahwa ETLE adalah salah satu bentuk penegakan hukum berbasis teknologi yang lebih objektif dan adil. Dalam hal ini, perilaku pengendara yang melanggar pasti akan ter-capture oleh kamera. Pihak kepolisian juga sedang mendalami waktu dan tempat kejadian pelanggaran tersebut terjadi serta mengingatkan anggota untuk fokus mengatasi kemacetan di jalanan.
Sementara terkait dengan perlakuan petugas kepolisian yang memberikan hormat terhadap mobil dinas yang masuk jalur Transjakarta, Komarudin menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram yang menunjukkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta, dimana dua anggota kepolisian terlibat dalam memberi hormat saat mobil tersebut melintas.
Dalam konteks ini, penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil, dengan pihak kepolisian tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas, yang melakukan pelanggaran dijalur Transjakarta akan terkena sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kabar terkait mobil dinas yang melanggar ini banyak beredar di media sosial, sehingga menjadi perhatian publik. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.