Enam mobil rental digadaikan ilegal oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian besar bagi pengusaha rental setempat. Pelaku penggelapan, MNE dan SEM, berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka menyatakan bahwa onlyTersebut memiliki bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional sehingga menyewa enam unit mobil milik korban tanpa seizinnya. Mobil-mobil tersebut digadaikan dengan harga variatif, menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp5 miliar. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti tambahan yang sedang dicari oleh pihak berwajib.
Enam Mobil Rental Digadai Tanpa Izin di Bekasi: Pelanggaran Hukum Terbaru
