Polisi Bongkar Penipuan Online atas Nama TASPEN

by -13 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, yakni EC (28 tahun) dan IP (35 tahun), berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lainnya, AM (29 tahun), masih dalam status DPO. Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Para pelaku menggunakan modus operasi menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan memanfaatkan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban melalui aplikasi pesan singkat. Mereka kemudian meminta korban untuk mengisi data di sebuah link APK dengan dalih agar dana pensiun bisa dicairkan.

Korban yang percaya mengikuti petunjuk pelaku dengan baik, mengisi data, memberikan Finger Print, foto, video diri, dan mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah selesai, korban mendapat notifikasi telah ada transaksi transfer pada rekeningnya dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka melakukan tindakan penipuan ini untuk memperoleh keuntungan demi kebutuhan ekonomi mereka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggunaan informasi elektronik, serta pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polisi sangat mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan online dan memperhatikan langkah-langkah penting sebelum melakukan investasi daring.

Source link