Penangkapan Empat Remaja Bawa Senjata oleh Polisi

by -9 Views

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja dengan senjata tajam di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga setelah melihat remaja tengah berkerumun di daerah tersebut dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok serta barang bukti lainnya. Keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam upaya patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat. Dia juga mengimbau keluarga dan orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka guna menghindari terlibat dalam kejahatan jalanan seperti tawuran.

Para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Meskipun masih di bawah umur, mereka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menyaksikan atau mengalami kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Source link