Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima pemuda yang diduga bersenjata tajam dan hendak tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa aksi tawuran ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan warga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tawuran karena dapat menimbulkan ketakutan dan bahaya bagi masyarakat, bahkan bisa berujung pada luka atau korban jiwa.
Barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi diduga digunakan untuk saling menyerang juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kelima pemuda yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17) yang semuanya berasal dari Matraman Jaya. Kapolres menekankan bahwa premanisme dalam bentuk apapun tidak akan dibiarkan di kawasan tersebut.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aksi-aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera bertindak. Kapolres Susatyo memohon dukungan dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di sekitar kawasan Jakarta Pusat.