Pencuri Motor di Jakarta Barat Terancam 7 Tahun Penjara: Fakta Terbaru

by -22 Views

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) terancam hukuman penjara tujuh tahun karena aksi kejahatan mereka di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian terjadi saat korban sedang berada di rumah sakit dan mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah. Melalui rekaman CCTV, korban dapat mengidentifikasi dua pelaku yang membawa kabur sepeda motornya. Berbekal informasi dari laporan polisi dan rekaman CCTV, pihak Kepolisian berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku hanya 300 meter dari lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, keduanya diamankan bersama barang bukti. Aksi kejahatan ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga melanggar hukum serta dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Source link